Lima Jam Rapat, KPU Lampung Tanggapi Dugaan Suap

Tanggal 11 Nov 2019 - Laporan - 1062 Views
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (memegang microfon) saat Konferensi Pers soal dugaan jual beli jabatan di Aula KPU Provinsi Lampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno tertutup, Senin (11-11-2019).

Rapat yang dihadiri tujuh komisioner KPU setempat itu, berlangsung selama lima jam, sejak pukul 10.00-15.00 WIB.

Rapat tersebut diadakan untuk membahas terkait viralnya pemberitaan mengenai kabar dugaan suap di seleksi KPU wilayah Lampung yang diduga melibatkan oknum anggota KPU setempat.

Selanjutnya, merekapun segera mengklarifikasikan hasi rapat tersebut dan memutuskan beberapa hal saat konferensi pers di aula Kantor KPU Lampung, pukul 15.00 WIB.

“Hari ini telah dilaksanakan rapat pleno membahas permasalahan saudari ENF,” ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

Baca juga: Dugaan Politik Uang di Seleksi KPU, Oknum Komisioner Dilaporkan

Dalam kesempatan itu, Erwan menjelaskan kronologi awal seleksi KPU kabupaten/kota yang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutannya dilaksanakan oleh enam komisioner KPU setempat.

“Pertama, berdasarkan surat KPU RI nomor 1319/SDM.12-UND/05/KPU/X/2019 tertanggal 28 Oktober 2019, KPU Provinsi Lampung diperintahkan oleh KPU RI untuk melaksanakn uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung periode 2019-2024,” tutur Erwan.

Kedua, sambung dia, menindaklanjuti surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Lampung melakukan rapat pleno pada Kamis 31 Oktober 2019.

“Rapat itu untuk menentukan personil Komisioner KPU Provinsi Lampung yang akan melaksanakan tugas uji kelayakan dan kepatutan dalam bentuk panel melalui mekanisme undian,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Erwan, berdasarkan surat KPU RI, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan KPU Provinsi Lampung hanya diberikan kewenangan melakukan wawancara dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat serta memberikan nilai (tanpa merangking) terhadap enam kategori.

“Enam kategori yaitu integritas, independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan serta kemampuan berkomunikasi,” sebutnya.

Menurut Erwan, hasil penilaian langsung diserahkan oleh panel kepada petugas KPU RI, setelah proses wawancara selesai.

“Terkait persoalan yang sedang berkembang di publik maka KPU Provinsi Lampung menyatakan menyerahkan dan mendukung penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: https://harianmomentum.com/read/19885/dituduh-jual-beli-jabatan-enf-bantah-sangkaan-budiono

Selanjutnya, sambung dia, KPU Provinsi Lampung tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak terpengaruh oleh dugaan adanya salah satu Anggota KPU Provinsi Lampung yang dituduh melakukan dan menerima suap untuk menjadi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota,” bebernya.

Kemudian Erwan menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berlangsung pada lembaga yang berwenang (DKPP).

“Berkenaan dengan hal-hal yang dikemukakan tersebut, KPU Provinsi Lampung mengharapkan kiranya kita semua dapat menunggu hasil dari proses tersebut,” imbaunya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pimpin Rapat Persiapan Pilkada 2024, Pj Bupat ...

MOMENTUM, Tanggamus--Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memimpin ...


KPU Waykanan Distribusikan Logistik Pilkada ...

MOMENTUM, Blambanganmupu--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten W ...


Masa Tenang Bawaslu Tak Tenang, Temukan Keter ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses pendistribusian logistik pemiliha ...


Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Agustin: Pem ...

MOMENTUM, Seputihraman -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com