MOMENTUM, Kotaagung--Angka perceraian perkawinan di Kabupaten Tanggamus masih cukup tinggi. Kasus perceraian tersebut didominasi pasangan suami istri usia muda 21-30 tahun. Hingga Oktober 2019, tercatat 931 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kelas 2B Kabupaten Tanggamus.
Dari 931 perkara tersebut, didominasi gugat cerai dari pihak istri yang mencapai 631 perkara. Sisanya adalah izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan dan cerai talak.
Dari sekian banyak perkara yang masuk, yang telah diputus atau inkrah oleh Pengadilan Agama mencapai 895 perkara.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus Maswari mengatakan, faktor utama penyebab perceraian, paling banyak akibat masalah ekonomi.
"Dari beberapa faktor patokan dalam peraturan perundang-undangan, pengajuan pihak pemohon, paling banyak adalah faktor ekonomi. Pihak perempuan (pemohon) mendominasi karena tidak ada tanggung jawab dari pihak suami untuk memberikan nafkah kepada istri," kata Maswari, Selasa (12-11-2019).
Dia melanjutkan, pengadilan agama tetap mengedepankan upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara gugatan cerai.
"Upaya mediasi selalu kita lakukan. Namun, hanya dapat menekan angka angka perceraian kurang dari lima persen karena kebanyakan pasutri kekeh untuk tetap bercerai," terangnya. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com