Pengadilan Agama Tanggamus Terima 931 Perkara Cerai

Tanggal 12 Nov 2019 - Laporan - 2175 Views
Antrian pelayanan masyarakat di Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus

MOMENTUM, Kotaagung--Angka perceraian perkawinan di Kabupaten Tanggamus masih cukup tinggi. Kasus perceraian tersebut didominasi pasangan suami istri usia muda  21-30 tahun. Hingga Oktober 2019, tercatat 931 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kelas 2B Kabupaten Tanggamus. 

Dari 931 perkara tersebut, didominasi gugat cerai dari pihak istri yang mencapai 631 perkara. Sisanya adalah izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan dan cerai talak. 

Dari sekian banyak perkara yang masuk, yang telah diputus atau inkrah oleh Pengadilan Agama mencapai 895 perkara.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus Maswari mengatakan, faktor utama penyebab perceraian, paling banyak akibat masalah ekonomi.

"Dari beberapa faktor patokan dalam peraturan perundang-undangan, pengajuan pihak pemohon, paling banyak adalah faktor ekonomi. Pihak perempuan (pemohon) mendominasi karena tidak ada tanggung jawab dari pihak suami untuk memberikan nafkah kepada istri," kata Maswari, Selasa (12-11-2019).

Dia melanjutkan, pengadilan agama tetap mengedepankan upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara gugatan cerai.

"Upaya mediasi selalu kita lakukan. Namun, hanya dapat menekan angka angka perceraian kurang dari lima persen karena kebanyakan pasutri kekeh untuk tetap bercerai," terangnya. (glh/jal)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tubaba Siapkan Empat Pospam Nataru ...

MOMENTUM, Panaragan--Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menyiapka ...


Waspada..! Oknum Mengaku Wartawan Catut Jabat ...

MOMENTUM, Metro--Oknum mengatasnamakan wartawan kembali berulah. ...


Baznas Pesawaran Salurkan Bantuan Modal Usaha ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupa ...


Kadafi Diberhentikan, Kadin Tunjuk Feri Rizal ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com