Jaksa Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran ITE

Tanggal 14 Nov 2019 - Laporan - 996 Views
Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sunena Binti Saman (29) kembali harus bersabar menunggu keputusan hakim atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar menunda sidang yang sedianya digelar Rabu (13-11-2019), lantaran absennya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut.

"Jadi sidang belum bisa dilanjutkan ini ya. Karena itu lihat jaksanya tidak hadir. Kita jadwalkan lagi Minggu depan ya tanggal 20 November 2019," ujar Jhony dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penasehat hukum terdakwa Sunena, Ginda Ansory mengatakan, berharap kliennya dapat dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang diagendakan pekan depan.

Jika Majelis Hakim tidak bisa memvonis bebas kliennya, kata Ginda, dia berharap kliennya bisa mendapat hukuman yang seringan-ringannya.

"Fakta hukum harus sesuai dengan bukti dan peristiwa yang saling berhubungan. Sehingga ini kan memang harus dibuktikan dengan benar-benar. Karena kita kan mencari kebenaran materil, kebenaran yang hidup di masyarakat, kemudian kebenaran yang benar-benar bersandar pada fakta hukum yang ada," tutur Ginda.

Lebih lanjut Ginda memprediksi kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu, kata Ginda, berdasarkan pada analisa-analisa hukum yang dibangun pada sidang sebelumnya.

"Kalaupun memang kemudian hakim memutus berbeda kita akan melakukan upaya hukum sampai kemudian hak terdakwa dipenuhi oleh hukum," tegasnya.

Sebelumnya terdakwa Sunena dituntut selama dua tahun, enam bulan (30 bulan) penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan. 

JPU Eka Aftarini menyatakan bahwa terdakwa Sunena, yang merupakan warga Jl. Timbal Palapa X P no 3 Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura Bandarlampung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang- undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menilai, terdakwa bersalah karena sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, beberapa hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban dan merugikan saksi korban Masayu Teshi Defalia (Bidan Echi), terdakwa berbelit -belit dalam persidangan dan tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sementara yang meringakan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. 

Dalam surat tuntutan Jaksa, bahwa saksi Masayu Teshi Defalia saat berulang tahun pernah diajak ke karaoke di Panjang yakni ada tiga perempuan dan tiga laki-laki.

Saksi tidak suka setelah saksi tahu tempat karaoke bukan karaoke rumah tangga. Saksi marah karena mereka menyamakan saksi dengan pemandu lagu (PL) lantaran ketua Club Mobility bernama Ramdan terus memepet saksi, dan akhirnya saksi ribut dengan Ramdan dan Shobirin yang merupakan suami dari terdakwa.

Kemudian saksi dan terdakwa juga pernah ribut di grup Whatsapp Club Mobility (club honda mobilio) dan akhirnya berujung saling melapor ke Polisi.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa terdakwa telah memposting 2 buah foto di akun lnstagram nena_shabirin yang mana gambar pertama adalah foto plang papan nama BIDAN ECHI, Amd Keb. (Masayu Thesi Defalia) No. SIPB.441.6.348.09.2013 Jl. Saleh Raja Kesuma Yudha Sukarame 2 Teluk Betung Barat.

Status terdakwa bertuliskan, "Bidan Batuputu keluar dan mobility untuk mencari mangsa baru, dia ini dengan rumah tangga orang lain, jadi bidan Cuma tameng aja aslinya jobong".

Pada foto kedua akun nena_shabirin memposting foto saksi Masayu Thesi Defalia yang dalam posisi duduk di lantai sedang memilih baju dan terdakwa menulis status. “Bidan Batuputu keluar dan mobility untuk mencari mangsa baru, dia ini dengan rumah tangga orang lain, jadi bidan Cuma tameng aja aslinya jobong".

Selain memposting, terdakwa kemudian men-tag (menandai) akun ecidefalia agar saksi korban dan orang- orang yang berteman dengan akun nena_shabirin melihat foto dan status tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 di Jl. S. Raja Kesumayudha Kel. Sukarame II Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung oleh saksi Masayu Thesi Defalia. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com