MOMENTUM, Bandarlampung--Rendy Septianto (32) terdakwa pengedar minuman keras (miras) ilegal mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri TanjungKarang, Kamis (14-11-2019).
Melalui kuasa hukumnya, Rendy menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita pada sidang yang beragendakan tuntutan.
"Iya (surat) penangguhannya sudah kami terima. Akan kami musyawarahkan dulu. Untuk keputusannya akan disampaikan Minggu depan saat sidang penuntutan," ujar Nirmala usai sidang.
Nirmala menyebut terdakwa Rendy mengajukan penangguhan penahanan agar menjadi tahanan kota dengan alasan sedang proses penyembuhan.
"Terdakwa mengajukan dengan alasan berobat, karena yang bersangkutan baru menjalani operasi usus buntu bulan lalu," kata dia.
Dia menjelaskan sidang tuntutan yang harusnya digelar hari ini harus ditunda lantaran berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga sidang tersebut hanya berlangsung sangat singkat. Hanya sekitar 10 menit.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Rendy enggan berkomentar saat harianmomentum.com mencoba untuk mengkonfirmasi terkait permohonan yang diajukan kliennya.
"Tanya sama jaksa atau hakimnya aja ya mba," singkatnya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.
Usai sidang, terdakwa Rendy kembali ke ruang tahanan dengan dikawal oleh satu orang pengawal tahanan. (ira)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com