Sidang Isbat Nikah di Tanggamus Diikuti 200 Pasutri

Tanggal 15 Nov 2019 - Laporan - 732 Views
Sidang isbat nikah di Tanggamus. Foto. Glh.

MOMENTUM, Tanggamus--Sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Tanggamus pada 2019 diikuti 200 pasangan suami isteri (pasutri). 

Kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Tanggamus, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama ini berlangsung di dua tempat yaitu,  Islamic Center Kotaagung dan GSG Gisting Bawah.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Fathurrahman menyebutkan, peserta isbat nikah berasal dari 10 kecamatan.

"Pada 2020, Insya Allah kuotanya akan ditingkatkan menjadi 300 pasutri, mohon dukungannya agar bisa terlaksana," ujar Fathurrahman saat mewakili Bupati Dewi Handajani membuka sidang isbat nikah di Aula Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Kompleks Islamic Center Kotaagung, Kamis (14-11-2019).

Menurut dia, kegiatan ini merupakan pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum, membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperkokoh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. 

Karena setiap orang berhak mendapatkan pengakuan tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Dengan demikian, sidang itsbat nikah tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah, dan memberikan manfaat bagi pasangan suami istri serta keturunannya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Asrori mengatakan, dalam sidang itsbad, hakim akan memeriksa proses pernikahan peserta. "Jika sesuai dengan rukun nikah, akan disahkan," katanya.

Dengan disahkannya pernikahan peserta sidang isbat, Pengadilan Agama memerintahkan agar pasutri mencatatkan pernikahan yang telah disahkan itu ke KUA sesuai dengan tempat tinggalnya.

"Jadi walaupun mereka dulu misal, nikah di Jakarta, dia sekarang tinggal di Tanggamus, ya harus di Tanggamus," katanya.

Setelah memiliki buku nikah, pasutri diminta menghadap ke Dinas Dukcapil untuk membuat akte kelahiran. "Inilah yang dinamakan terpadu," katanya.

Sementara Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum, khususnya di kelengkapan administrasi kependudukan.

"Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu atas hak memperoleh akte perkawinan,buku nikah dan akte kelahiran, yang dilakukan secara sederhana,cepat dan  biaya ringan. Bahkan kegiatan sidang isbat nikah ini tanpa biaya atau gratis," jelas Darma. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com