MOMENTUM, Bandarlampung--Dugaan suap seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Lampung berimbas ditundanya pengumuman hasil seleksi.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, hasil seleksi Komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung pada awalnya dijadwal rampung bersamaan dengan habisnya masa jabatan Komisioner KPU kabupaten/kota periode 2014-2019, pada 17 Nopember 2019.
"Terkait tertundanya pengumuman dan pelantikan KPU kabupaten/kota, kami serahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPU RI," kata Erwan kepada harianmomentum.com, Senin (18-11-2019).
Menurut Erwan, penundaan tersebut bentuk kehati-hatian dan respon atas kabar dugaan suap di seleksi KPU kabupaten/kota.
"KPU RI ingin menentuan calon komisioner KPU kabupaten/kota yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik serta profesional," tuturnya.
Sebab, sambung dia, penyelenggara menentukan kredibelitas dan legitimasi proses pemilu maupun pemilihan yang berjalan.
"Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan KPU RI dalam penetapkan komisioner KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung periode 2019 - 2024," ungkapnya.
Karena ditundanya pengumuman tersebut, maka KPU RI mengirimkan surat bernomor : 2183/SDM.12.SD/05/KPU/XI /2019 tertanggal 17 November 2019 tentang pengambil alihan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Berdasarkan surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Lampung diperintahkan agar memgambil alih seluruh tugas, wewenang dan kewajiban KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung sesui dengan pasal 555 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sampai terbentuknya anggota KPU kabupaten/kota yang baru," kata
KPU Lampung juga telah melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah strategis dan langkah cepat, Senin (18-11).
"Kami menyurati seluruh satuan kerja (satker) KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung terkait surat dari KPU RI ini," jelasnya.
Selanjutnya, KPU Lampung juga akan melakukan rapat koordinasi dengan semua sekretaris KPU kabupaten/kota pada Selasa (19-11) di aula Kantor KPU Provinsi Lampung.
"Rapat dalam rangka persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020, khususnya di delapan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada, maupun dengan tujuh kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada," jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com