MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melimpahkan berkas tersangka Fajrun Najah Ahmad alias Fajar beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penahanan Fajar dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef tidak lama lagi Fajar akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
“Kami sudah melimpahkan tahap dua (Tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandarlampung,” kata Kompol Rosef kepada wartawan, Minggu (24-11-2019).
Rosef mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti di kejari menyatakan berkas perkara Fajar sudah lengkap atau P21.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Bandarlampung Yusna Adia membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara Fajrun Najah Ahmad.
“Ya, kita sudah terima tahap dua perkara atasnama Fajrun pada Kamis (21-11-2019),” kata Yusna, kemarin.
Yusna mengatakan saat ini Fajar ditahan di rutan Wayhui selama 20 hari ke depan. “Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan. Secepatnya dirampungkan, agar segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk sidang,” jelas Yusna.
Disinggung apakah tersangka Fajrun ada mengajukan penangguhan penahanan, Yusna mengaku tidak. “Nggak ada dia (tersangka) mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas kasus penipuan sebesar Rp2,75 miliar, berdasarkan laporan dari korban Namuri Yasir.
Setelah diperiksa sebagai tersangka pada 23 September 2019, Sekretaris DPD Partai Demokrat itu, langsung ditahan. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com