Lakukan Pemerasan, Dua Oknum LSM Ngaku Wartawan Ditangkap Polres Pringsewu

Tanggal 31 Okt 2024 - Laporan Joko Sulistyo. - 177 Views
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat. Foto. Sulistyo.

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu menangkap dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.

Kedua oknum tersebut berinisial Abd dan Dn. Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu 13 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis 21 Oktober 2024, Kapolres menyatakan akan menindak tegas pelaku pemerasan.

Abd adalah mantan kepala desa dan pernah menjadi Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, yang beralih profesi menjadi anggota LSM setelah tidak lagi  menjabat kepala pekon.

Menurut Yunnus, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke sejumlah pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. 

Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.

"Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,"terang Kapolres.

M.Yunnus menuturkan, tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya . Sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abd yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih. 

Sedang Dn juga diketahui melakukan tindakan dan cara yang sama, juga  di Kecamatan Adiluih, hanya berbeda lokasi.

Dn akan dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedang Abd dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

"Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,"ungkapnya.

Yunnus juga menyoroti bahwa beberapa oknum yang mengaku wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandarlampung. 

Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Yunnus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu,"imbuhnya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com