MOMENTUM, Bandarlampung--DPRD Provinsi Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2020.
Pengesahan itu berlangsung pada rapat paripurna DPRD Lampung yang dihadiri Gubernur Arinal Djunaidi, Selasa (26-11-2019).
Dalam raperda itu disebutkan Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp7,866 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,319 triliun, dana perimbangan Rp4,495 triliun dan pendapatan lainnya Rp51,65 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD 2020 sebesar Rp7,756 triliun; belanja langsung Rp4,94 triliun dan belanja tidak langsung Rp2,816 triliun.
Raperda APBD 2020 disetujui oleh seluruh anggota DPRD Lampung yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
Kemudian, gubernur dan lima unsur pimpinan menandatangani persetujuan bersama Raperda APBD 2020.
Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada DPRD Lampung yang telah menyusun Raperda APBD 2020. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com