MOMENTUM, Bandarlampung--Hasil survei Dewan Pers tahun 2019, menempatkan Indek Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung pada peringkat ke 33 dari 34 provinsi di Indonesia atau terburuk kedua setelah Provinsi Papua dengan nilai 67, 19.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Indek Kemerdekaan Pers yang digelar Dewan Pers di Hotel Horison Bandarlampung, Kamis (28-11-2019).
"Skor tertinggi IKP diraih oleh Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai 84.84. Sebelumnya tahun 2018 peringkat tertinggi diraih oleh Provinsi Aceh," ujar Anggota Dewan Pers Hassanein Rais.
Menurutnya, survei yang dilaksanakan menggunakan sampel 408 informan ahli sebagai responden.
"Survei sudah dilakukan sejak lama. Responden ahlinya wartawan, organisasi wartawan dan pengelola media," ujar dia.
Berkaitan dengan hukum ada beberpa perhatian, salah satunya idenpedensi aparat hukum. "Bila terjadi sesuatu dengan wartawan dan produknya. Sejauh produk pers dan tugas pers ini masuk delik pers , dan masuk dalam ranah dewan pers," paparnya.
Berdasarkan data, Indek penilaian survei lingkungan fisik dan politik 46.20, lingkungan ekonomi 20.40 dan lingkungan hukum 33.40.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan pembicara Prof Bagir Manan (Ketua Dewan Pers Periode 2013-2016), anggota Dewan Pers Hassanein Rais dan Asep Setiawan.(Nur)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com