MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung mengimbau seluruh puskesmas yang berada di kota itu untuk tidak lagi menggunakan obat yang tercemar N-nitrosodimethylamine (NDMA).
"Surat edaran untuk 20 puskesmas yang ada di sini agar tidak memakai Raniditin yang tercemar NDMA, sudah kita buat sejak menerima informasi dari BBPOM untuk tidak gunakan obat itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli, Senin (14-10-2019).
Ia mengatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak apoteker untuk tidak menyebarluaskan lagi obat yang tercemar NDMA kepada pasien maupun masyarakat.
"Kita hanya memberi surat edaran ke puskesmas, kalo surat ke apotek itu biasanya dari apoteker atau persatuannya yang membuatnya dan melarangnya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa jenis obat yang tercemar NDMA yang ada di puskesmas seluruh Bandarlampung saat ini sudah di sisihkan dan tinggal menunggu ditarik BBPOM.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PDIAI) Lampung Ardiyansyah mengatakan bahwa semua apotek yang ada di Bandarlampung telah dihimbau untuk tidak menyebarluaskan lagi jenis obat yang tercemar NDMA.
Ia pun menjelaskan bahwa obat Raniditin merupakan obat lambung dan berdasarkan penelitian BBPOM cemaran itu memang ada namun masih dalam batas toleransi sehingga dapat digunakan.
Akan tetapi, pihaknya pun tidak ingin mengambil resiko dengan menyebarluaskan lagi obat tersebut karena BBPOM sudah menginstruksikan penarikan obat tersebut berdasarkan rilis dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicien Agency (EMA). "Kita telah himbau baik itu apoteker atau apotek untuk tidak memberikan obat Raniditin kepada masyarakat untuk ditindak lanjuti oleh BBPOM," katanya. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com