MOMENTUM, Kotaagung--Seorang pembalak liar di blok III Register 39 Kecamatan Bandar Negeri Semuong dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi memimpin langsung penangkapan tersangka pembalakan di hutan kawasan pada Sabtu 30 November 2019. "Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penebangan liar di wilayah setempat," Kapolsek Iptu Amin Rusbahadi, Minggu (1-12).
Menurut dia, pelaku tidak bertindak seorang diri, namun ada beberapa rekannya yang kabur ketika petugas mendatangi lokasi kejadian. Pelaku ditangkap saat melakukan penebangan kayu sonokeling.
"Pelaku yang diamankan bernama Purwanto (37) warga Pekon/Desa Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Selain menangkap Purwanto, dia melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain bernisial IZ (40). "Kami juga sudah mengantongi identitas tersangka lain yang juga warga Pekon Banding Kecamatan BNS," paparnya.
Menurut Purwanto, IZ sudah ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran petugas. Iptu Amin mengungkapkan, dari TKP pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 gergaji mesin/chainsaw, 1 meteran, 2 jerigen bensin, tali tambang warna hijau dan warna putih, 1 buah karung warna biru, 2 sepeda motor Honda Vario A 2530 HG dan Supra X 125, BE 7721 UB.
Kemudian, kata dia, untuk barang bukti kayu sebanyak tiga glondongan jenis sonokeling hasil penebangan sudah kita amankan.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat petugas mengecek blok 10 hingga IV yang dilaporkan masyarakat banyak terjadi penebangan liar.
Petugas menemukan beberapa pohon jenis sonokeling bekas tebangan yang tersisa hanya tunggulnya saja. Sesampainya di blok III, tiba-tiba terdengar suara gergaji mesin dan mendekati asal suara.
Saat itu diduga pelaku berjumlah dua orang dan langsung melarikan diri. "Tak ingin kehilangan buruan, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 pelaku, namun seorang lainnya kabur ke arah perkebunan," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dipersangakaan pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com