MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat tertunda, akhirnya agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlaksana, Senin (2-12-2019).
RDP membahas soal dugaan jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota yang diduga melibatkan salah satu Komisioner KPU Provinsi Lampung berinisial ENF.
Sayangnya, dalam pertemuan tersebut ENF tidak hadir. Menurut Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, ENF sedang menghadiri panggilan dari penyidik Polda Lampung.
"Mba Esti tidak hadir, karena sedang ada agenda lain. Saat ini beliau sedang dimintai klarifikasinya oleh penyidik Polda. Tetapi bukan sebagai terlapor, hanya saksi," kata Erwan kepada awak media.
Erwan melanjutkan, panggilan di Polda tersebut terkait laporan salah satu mantan calon peserta seleksi komisioner KPU kabupaten/kota. "Jadi bukan tidak mau hadir di sini, cuma agendanya bersamaan," ujarnya.
Sementara terkait kedatangannya ke Komisi I, kata Erwan Bustami, untuk melakukan hearing terkait kesipaan pemilu dan dugaan jual beli jabatan komisoner KPU.
"Kita sudah melakukan sesuai prosedur mengenai rekrutmen komisioner KPU. Terkait indikasi jual beli kursi kabupaten/kota yang diduga melibatkan salah satu komisoner itu, menjadi ranah pribadi, bukan secara kelembagaan," jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi I Yozi Rizal mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum tekait dugaan jual beli jabatan, apalagi perkaranya sudah masuk ranah hukum. "Pada intinya kita mengedepan azaz praduga tak bersalah dan kita akan mengawal terus persoalan ini," ujarnya.
Terkait kesiapan Pemilu di delapan kabupate/kota, Yozi mengatakan pihaknya bersepakat momentum ini dijadikan sebagai langkah awal menuju Pemilu yang berintegritas.
"Semoga kawan-kawan di KPU dapat bekerja dengan penuh integritas, agar memperoleh hasil yang baik dan mampu di percaya oleh masyarakat," harapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com