MOMENTUM, Talangpadang--Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talangpadang musnahkan sejumlah barang bukti dari 21 tindak pidana periode April 2018 hingga November 2019.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talangpadang, Rabu (4-12-2019).
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kejahatan seksual, pembunuhan dan dari tindak pidana umum," ujar Ali Habib, Kacabjari Talangpadang.
Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain senjata tajam beberapa pucuk senjata api, ponsel, pakaian dan jenis lainnya.
Pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong menggunakan gergaji. Sedangkan barang bukti berupa pakaian dan jenis dimusnahkan dengan cara dibakar kemudian dikubur.
"Kegiatan ini dilaksanakan setiap satu tahun. Mudah-mudahan ke depan pemusnahan barang bukti bisa lebih besar lagi dan dilakukan bersama pihak kepolisian maupun TNI,” katanya. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com