Harianmomentum -- Pretty
Asmara, artis yang dikenal bertubuh "super" itu, diduga menjadi
pemasok narkotika jenis sabu-sabu (SS), ekstasi, dan happy5 kepada beberapa
artis.
Wajah Pretty tampak
tertunduk lemas di Mapolda Metro Jaya, kemarin. Tidak banyak kalimat yang
keluar dari dirinya. "Saya dijebak Alvin. Alvin menjebak saya," kata
dengan suara parau dan putus-putus, seperti dikutip jpnn.com.
Dirresnarkoba Polda
Metro Jaya Kombespol Nico Afinta mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar
pemasok narkotika kepada Pretty.
"Pretty mengaku
mendapat narkotika dari Alvin. Kami masih dalami dan kejar," terang Nico
di main hall, Mapolda Metro Jaya, kemarin. Hingga kemarin, puluhan anggota
telah disebar di banyak titik.
Nico mengklaim, pihaknya
telah mendapat informasi keberadaan Alvin. Sayang, mantan Wadirkrimum Polda
Metro Jaya itu enggan menyebutkan lokasi tersebut lebih detail.
Dia khawatir jika Alvin
bakal kabur lebih jauh. "Kami sebar anggota di seluruh Jabodetabek dan
luar," tambahnya.
Polisi tidak hanya
menciduk Pretty di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu
dini hari (16/7).
Ada 8 teman Pretty yang
lain. Total ada 9 orang. Namun, polisi menetapkan 7 orang sebagai pengguna.
Lalu, dua orang sebagai pemasok.
"Yang pemasok, ada
si Pretty dan Hamdani Vigakusumah. Nah, yang 7 orang teman Pretty itu bilang
kalau mereka mendapat narkotika dari Pretty dan Hamdani," ujar Nico.
Identitas ketujuh teman
Pretty, dan sekaligus menjadi pelanggan narkotika tersebut yakni, Susi Susanti
(pemain film), Emilia Yusuf (pedangdut), Erlin Susanti (pedangdut), Melly
Abtiniangsih (pedangdut), Asri Handayani (pedangdut), Gladyssra Lestira (model),
dan Daniar Widiana (penyanyi pop).
Dia membeberkan
kronologi penangkapan Pretty. Kali pertama, polisi menciduk Prety dan Hamdani
di lobi hotel. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan kegiatan, sambung Nico.
Lalu, keduanya diminta
menunjukkan lokasi yang dijadikan sebagai pesta narkotika. Ada dua lokasi yang
berbeda.
Pertama, di kamar 2138.
Kemudian, kedua, ada di ruang karaoke hotel di Room Paris Center Stage KTV.
"Di kamar 2138,
kami menemukan SS dengan berat brutto 0,92 gram. Lantas, jika di ruang karaoke,
ditemukan SS dengan berat 1,12 gram, ekstasi 23 butir, dan 48 butir Happy
Five," papar Nico.
Polisi telah
mengkonfrontir Pretty dan Hamdani. Nico menyebutkan, Pretty dan Hamdany
mendapat keuntungan hingga Rp 25 juta dari penjualan narkotika tersebut.
"Pretty mengakunya
sudah dua tahun berjualan SS, ekstasi, hingga happy5," jelas Nico.
Dikonfirmasi di tempat
yang sama, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan,
pihaknya bakal mengasasmen 7 teman dari Pretty. Pihaknya telah mengetes urin
dari ketujuhnya. "Hasil tes urinnya positif," ujar Argo.
Pretty dan Hamdayani
terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Polisi menjerat keduanya dengan
pasal 114 subsider 112 UU Narkotika Juncto UU Psikotropika. (sam/jpnn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com