Besok, Fajar Sidang Perdana di PN Tanjungkarang

Tanggal 10 Des 2019 - Laporan - 715 Views
Fajrun Najah Ahmad, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar.

MOMENTUM, Bandarlampung--Fajrun Najah Ahmad, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar akan menjalani sidang perdananya Rabu (11-12-2019).

Sidang dengan agenda dakwaan itu direncanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang Soejono/ Yustitia, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Dikonfirmasi terkait agenda sidang yang tercantum di website resmi PN Tanjungakarang, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) BandarLampung Yopi membenarkannya.

"Iya besok (Rabu) yang bersangkutan (Fajrun) akan menjalani sidang perdana," ujar Yopi kepada harianmomentum.com, Selasa (10-11-2019).

Yopi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan dalam perkara Fajrun adalah Irma Lestari dan Salahudin. “JPU-nya Irma Lestari dan Salahudin,” jelas dia.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melimpahkan berkas perkara tersangka Fajrun Najah Ahmad alias Fajar beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penahanan Fajar dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rosef tidak lama lagi Fajar akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

“Kami sudah melimpahkan tahap dua (Tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bandarlampung,” kata Kompol Rosef kepada wartawan, Minggu (24-11-2019).

Rosef mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti di kejari menyatakan berkas perkara Fajar sudah lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Bandarlampung Yusna Adia membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara Fajrun Najah Ahmad.

“Ya, kita sudah terima tahap dua perkara atasnama Fajrun pada Kamis (21-11-2019),” kata Yusna, kemarin.

Yusna mengatakan saat ini Fajar ditahan di rutan Wayhui selama 20 hari ke depan. “Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan. Secepatnya dirampungkan, agar segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk sidang,” jelas Yusna.

Disinggung apakah tersangka Fajrun ada mengajukan penangguhan penahanan, Yusna mengaku tidak. “Nggak ada dia (tersangka) mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas kasus penipuan sebesar Rp2,75 miliar, berdasarkan laporan dari korban Namuri Yasir.

Setelah diperiksa sebagai tersangka pada 23 September 2019, Sekretaris DPD Partai Demokrat itu, langsung ditahan. (iwd/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com