Harianmomentum --
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat
keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dasar pencabutan itu
adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pun memastikan pencabutan SK pencabutan badan hukum HTI sudah melalui
kajian panjang. Keputusan itu juga sudah melalui masukan dari para ulama maupun
tokoh masyarakat.
“Keputusannya seperti
yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Jokowi, seperti dikutip
jppn.com, usai membuka acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI) di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).
Apakah akan ada ormas
lain yang akan dibubarkan selain HTI? Mantan gubernur DKI itu mengatakan pada
hari ini pemerintah baru memutuskan mencabut badan hukum HTI.
(Berita Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas HTI)
Soal peluang untuk
membubarkan ormas lainnya, presiden menjawab singkat. "Kita berbicara
satu-satu," pungkas dia.(fat/jpnn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com