Satu-Satu, HTI Lebih Dahulu

Tanggal 19 Jul 2017 - Laporan - 932 Views
Presiden Joko Widodo. Foto: Net

Harianmomentum -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut surat keputusan (SK) tentang badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

 

Dasar pencabutan itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan pencabutan SK pencabutan badan hukum HTI sudah melalui kajian panjang. Keputusan itu juga sudah melalui masukan dari para ulama maupun tokoh masyarakat.

 

“Keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Jokowi, seperti dikutip jppn.com, usai membuka acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di JCC Senayan, Jakarta pada Rabu (19/7).

 

Apakah akan ada ormas lain yang akan dibubarkan selain HTI? Mantan gubernur DKI itu mengatakan pada hari ini pemerintah baru memutuskan mencabut badan hukum HTI.

 

(Berita Terkait: Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas HTI)

 

Soal peluang untuk membubarkan ormas lainnya, presiden menjawab singkat. "Kita berbicara satu-satu," pungkas dia.(fat/jpnn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com