LAZIS PTPN VII Sosialisasi Penyaluran Zakat

Tanggal 13 Des 2019 - Laporan - 669 Views
Lazis PTPN VII saat sosialisasi Zakat.

MOMENTUM, Lamsel--Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shodaqoh (LAZIS) PTPN VII terus melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme penghimpunan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS). Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Unit Kebun Karet Bergen, Jumat (13-12-2019).

Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pemateri Ketua Bidang Sosialisasi Lembaga Amil Zakat PTPN VII, Arif Syaifudin Zuhri didampingi Hariyanto menjelaskan Lazis di PTPN VII sudah dibentuk sejak Maret 2019, kami terus melakukan sosialisasi tentang zakat kepada karyawan. Termasuk pada hari ini, kami memberi penjelasan kepada karyawan di Unit Bergen.

"Sosialisasi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap karyawan PTPN VII untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh dengan rutin dan tepat," kata Arif.

Ia mengatakan, dengan adanya lembaga ini pengelolaan zakat lebih mudah dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua, terutama masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

Sementara, Manager Unit Bergen Ahmad Nurwibowo sangat mengapresiasi Lazis PTPN VII yang mau memberikan materi tentang zakat, infak dan shodaqoh.

“Dengan adanya lembaga ini, bertujuan lebih memudahkan dalan pengumpulan zakat karyawan. Selain itu, penghimpunan dana zakat, infaq dan shodaqoh lebih profesional dan transparan,” katanya.

Sedangkan dari Lembaga Amal Zakat (LAZ) Rumah Zakat Lampung Sulaiman pada kesempatan itu menjelaskan tentang Fiqih, zakat, infak dan shodaqoh.

Menurutnya potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun, tetapi baru terserap dan dikelola amil zakat sebesar Rp 2,7 triliun.
Pengelolaan zakat dapat menjadi solusi penanggulangan kemiskinan. Zakat mampu menekan angka kemiskinan 10,79 persen.

Perbedaan antara Zakat, Infaq dan Shodaqoh yakni Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
Infak ialah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib diantaranya kafarat nadzar, zakat, sadaqah dll.
Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dan lain lain. (rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lampung Tengah Terapkan Pembayaran E-Retribus ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Kabupaten Lampung Tengah terus menunjuk ...


PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024 ...

MOMENTUM, Jakarta -- Konsistensi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I ...


Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN ...

MOMENTUM, Medan -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dan Polda Su ...


PT SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gu ...

MOMENTUM, Lumajang -- PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama sej ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com