MOMENTUM, Kotaagung--Razia insidental atau dadakan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menertibkan penggunaan telepon seluler (ponsel) dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat.
"Tidak banyak yang kita dapat, namun kami sudah maksimal. Semoga apa yang kita kerjakan hari ini menjadikan terapi bagi WBP untuk tidak melanggar aturan serta meminimalisasi peredaran barang terlarang yang masuk seperti HP dan narkoba," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Heri didampingi Kepala Pengamanan, Iqbal pada Minggu (15-12-2019).
Menurut dia, kalau ketahuan ada yang membawa obat terlarang seperti narkoba dan handphone akan kita tindak lanjuti mengenai pemberian hukumannya.
Pelaksanaan penggeledahan dipilih secara acak oleh Kepala Keamanan Rutan (KPR), secara menyeluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Razia ini dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi kerawanan menjelang pergantian tahun serta mendisiplinkan WBP agar tidak melanggar tata tertib di rutan," kata dia.
Berdasarkan data, razia itu menghasilkan empat buah handphone, satu botol kaca, enam sendok besi, dua catter, tiga piring kaca, dua headset, charger atau pengisi daya ponsel, enam paku dan kartu domino.
"Beberapa barang terlarang yaitu sendok besi, kartu yang diperkirakan untuk berjudi, serta beberapa barang lainnya kita sita sebagai barang bukti," jelas Kepala Rutan.
Iqbal, Kepala Pengamanan Rutan menambahkan, razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang selama ini menjadi masalah besar.
"Kita mencegah adanya barang haram tersebut masuk ke dalam rutan, serta barang lainnya yang bisa menimbulkan masalah bagi warga binaan, khususnya di Rutan Kotaagung ini," kata dia.
Masih menurut Iqbal, barang bukti yang didapatkan telah disita, serta akan ada pemberian sanksi kepada warga binaan tersebut.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com