MOMENTUM, Bandarlampung--Kejari mengajukan tuntutan terhadap pengedar narkoba seberat 5,5 dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, M Rama Erfan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (16-12-2019).
"Ahmad Maulana dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa M Rama.
Sedangkan terdakwa lainnya, Zainal Muttaqin dituntut selama enam tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Rama mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal berbeda yakni pasal 114 ayat 2 sebagai kurir dan pasal 114 ayat 1 sebagai pembeli.
Sebelumnya dalam dakwaannya JPU menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2019 lalu. Terdakwa Ahmad Maulana ingin mendapatkan keuntungan dengan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp9 juta.
"Sabu ini dia beli dari seorang warga Kaliawi bernama Kiki Juniarta yang dituntut dengan dakwaan terpisah dan akan ia jual kembali dengan dibagi menjadi paket kecil kepada Zainal Muttaqin," jelasnya.
Lalu saat akan transaksi di rumah Ahmad Maulana dengan Zainal Muttaqin, lanjut jaksa, keduanya pun tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung yang telah lama curiga dan melakukan pengintaian terhadap terdakwa Ahmad Maulana.
"Atas kejadian itu, keduanya pun dibawa oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com