MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dinyatakan gugur atau tidak lulus seleksi berkas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Wakhidi mengatakan dari total 3.106 pelamar CPNS hanya 2.507 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi berkas.
"Dari jumlah pelamar CPNS, ada 599 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan, 2.507 pelamar lulus seleksi berkas atau memenuhi syarat," kata Wakhidi, Senin (16-12-2019).
Wakhidi menjelaskan ratusan pelamar tidak lulus berasal dari tenaga kesehatan 494 orang, sedangkan sisanya formasi tenaga pendidikan. "Rata-rata yang TMS itu merupakan kelalaian dari pelamar, karena mendaftar ke Pemkot tapi lamaran ditujukan ke gubernur," terangnya.
Selain itu, menurut dia, ada yang mengupload berkas fotokopi, sedangkan dalam pengumuman seharusnya yang diupload adalah ijazah asli. "Kemudian untuk tenaga kesehatan harusnya mengupload Surat Tanda Registrasi (STR) S1 atau D4. Tetapi yang di upload D3," ujar dia.
Meski demikian, dia mengatakan bagi pelamar yang tidak lulus bisa melakukan sanggahan terhadap hasil pengumuman tersebut. "Bagi pelamar yang belum memenuhi syarat jangan berkecil hati, karena masih ada masa sanggah yakni tanggal 17 hingga 19 Desember," ujarnya.
Menurut Wakhidi, untuk tempat tes peserta CPNS diperkirakan akan dilaksanakan di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera). "Rencananya di Itera, tetapi tetap akan disurvei oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," ucapnya. (vaw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com