MOMENTUM, Bandarlampung--Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM) Elitha M Utari mengaku kaget atas penyegelan yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.
Menurut dia, sikap tidak terpuji yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandarlampung sangat menciderai manajemen RSUAM.
Terlebih, polemik pajak parkir yang menjadi perdebatan kedua belah pihak (RSUAM—BPPRD) telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saat itu, Kemenkeu menyatakan mendukung kebijakan RSUAM, tidak perlu membayar pajak parkir ke BPPRD Bandarlampung. Kok tiba- tiba siang tadi maen segel aja, kami kan kaget,” ujar Utari melalui sambungan telepon, Selasa (17-12-2019).
Dia lantas menceritakan awal polemik pembayaran pajak parkir tersebut antara manajemen RSUAM dengan BPPRD Bandarlampung.
Baca Juga : Nunggak Pajak, Loket Parkir RSUAM Disegel Pemkot
Menurut dia, sekitar tiga tahun lalu sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung selaku pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUAM melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Dalam monev itu, salah satu poin yang dibahas adalah pendapatan parkir RSUAM. Saat itu, biro hukum menyarankan agar manajemen tidak lagi menyetor pajak parkir ke pemkot Bandarlampung.
Alasannya, pendapatan dari sektor parkir tersebut menjadi salah satu pemasukan bagi RSUAM sebagai BLUD. Kemudian, Pemkot Bandarlampung tidak terima dan menyurati RSUAM karena adanya tunggakan pajak parkir.
Selanjutnya, karena terjadi polemik, RSUAM melalui biro hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mempertanyakan perihal pembayaran pajak parkir tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan surat resmi.
Oleh Kemenkeu, RSUAM dinyatakan tidak perlu membayar pajak parkir kepada Pemkot Bandarlampung.
Di sisi lain, pemkot juga melakukan upaya serupa, berkirim surat ke Kemenkeu terkait persoalan pajak parkir tersebut. “Anehnya, Kemenkeu justru mendukung Pemkot untuk menagih pajak parkir ke RSUAM,” jelasnya.
Selanjutnya, beberapa bulan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPPRD Kota Bandarlampung datang ke RSUAM guna membahas persoalan parkir itu.
Dalam pertemuan itu, KPK menganjurkan RSUAM dan BPPRD sama- sama mengklarifikasi kebenaran surat jawaban yang diterima ke Kemenkeu.
“Atas arahan dari KPK, RSUAM mengutus perwakilan (salah satu Kabag di Biro Hukum Pemprov Lampung) untuk berangkat ke Jakarta,” jelas Utari.
Hasilnya, Kemenkeu mendukung kebijakan RSUAM tidak membayar pajak parkir ke Pemkot Bandarlampung. “Nah, karena penjelasan dari Kemenkeu saat itu kami anggap sudah final, makanya kami abaikan surat teguran dari BPPRD Bandarlampung,” jelasnya. (ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com