Dishub Bandarlampung akan Terapkan Kartu Parkir di Kantor Pemkot

Tanggal 18 Des 2019 - Laporan - 702 Views
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Ahmad Husna

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan menerapkan sistem kartu parkir kendaraan di kantor pemerintah kota (Pemkot) setempat.

Kepala Dishub Bandarlampung Ahmad Husna mengatakan, penerapan kartu parkir  tersebu sesuai arahan Walikota Bandarlampung Herman HN. Tujuanya agar masyarakat yang datang menggunakan kendaraan ke kantor pemkot lebih merasa aman dan nyaman.

"Nanti setiap kendaraan yang masuk akan diberikan kartu parkir. Kemudian saat keluar diminta kembali menyerahkan kartu parkirnya kepada petugas," kata Ahmad Husna pada Harianmomentum.com, Rabu (18-12-2019).

Terkait pelaksanaan sistem tersebut, dishub akan bekerja sama dengan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP).

"Nantinya yang mengatur dan menata parkir Dishub dan dan yang memeriksa parkir anggota Banpol PP. Kita akan siapkan seribu kartu parkir untuk sepeda motor dan lima ratus untuk mobil. Hari ini kita cetak," terangnya. 

Terkait pembangunan gedung parkir di kantor pemkot yang sedang dikerjakan, menurut dia, nantinya akan difungsikan untuk kendaraan pegawai dan masyarakat.

Dia menerangkan, gedung parkir tersebut terdiri dari dua lantai:  untuk parkir motor di bagian basemen dan mobil di lantai atas. "Kapasitasnya (gedung parkir) dapat menampung sekitar lima ratus sepeda motor dan lima puluh mobil," ungkapnya. (vaw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pringsewu Mantapkan Persiapan Pilkada ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu komitmen meng ...


Cuaca Ekstrim, Lambar Waspada Bencana ...

MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengi ...


Pendapatan Daerah Tubaba Ditarget Rp976 Milia ...

MOMENTUM, Panaragan--Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang Bar ...


24 Orang Meninggal Akibat DBD ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com