MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung kembali menyegel loket parkir miliki PT HZL di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM), Rabu (18-12-2019).
Pemasangan itu kembali dilakukan lantaran segel yang dipasang oleh BPPRD pada Selasa (17-12) dilepas.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, upaya penyegelan tersebut sempat tertunda, karena salah satu staf RSUAM melarang untuk memasang segel.
Anwar beralasan polemik tersebut sedang dilakukan pembahasan di tingkat jajaran direksi RSUAM. "Mohon pengertian lah pak, inikan lagi dibahas oleh tingkat pimpinan," kata dia.
Terkait pelepasan segel yang dipasang BPPRD kemarin, Anwar mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan. "Besok kalau bapak ibu menginginkan keterangan silahkan bertemu dengan pimpinan," ujarnya.
Selain itu, dia juga sempat menuding wartawan menggiring opini terkait penyegelan tersebut. "Bapak kan bilang di koran itu rumah sakit mengemplang pajak," katanya.
Setelah sempat berdebat selama lebih kurang 10 menit, BPPRD akhirnya tetap menyegel empat aset milik PT HZL: loket dua, pintu masuk dua.
Kepala bidang (Kabid) Pajak BPPRD Bandarlampung Andre menyatakan tidak memiliki permasalahan dengan manajemen RSUAM. "Kita sebenarnya urusan sama PT HZL. Kita hanya menyegel aset PT HZL yang belum membayar kewajibannya, dalam hal ini pengelola pajak parkir di RSUAM," jelasnya. (vaw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com