MOMENTUM, Kotaagung--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melakukam pemusnahan ratusan botol minuman keras (Miras) dan minuman tradisonal (tuak) di Lapangan Mapolres Tanggamus, Jumat (20-12-2019).
Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan ratusan botol miras hasil sitaan oleh Wakil Bupati Hi AM Safii, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan negeri dan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM.
Usai pemeriksaan, ratusan botol yang telah siap dimusnahkan dilindas menggunakan alat berat Tendem Roller (Selender). Kemudian tuak dituangkan secara bergantian.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM mengungkapkan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cempaka Krakatau 2019 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
"Miras yang dimusnahkan berupa 127 botol kecil, 79 botol besar dan 220 liter minuman tradisional yang memabukkan/tuak," ungkap AKBP Hesmu Baroto.
Rinciannya penyitaan didominasi oleh Sat Sabhara sebanyak 77 botol, Polsek Sumberejo 9 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Limau 15 botol, Polsek Talangpadang 23 botol, Polsek Semaka 12 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Cukubalak 10 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Kotaagung 8 botol, Polsek Pugung 6 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Pulau Panggung 36 botol dan 2 jerigen minuman tradisional.
Dari hasil tersebut, Kapolres mengatakan, masih banyak miras yang beredar di masyarakat sehingga perlunya semua pihak bersinergi melakukan pemberantasan.
"Dalam pemberantasan minuman keras dan tuak, kami harapkan sinergitas bersama stackholder terkait," kata AKBP Hesmu Baroto.
Ditambahkannya, penyakit masyarakat yang ditimbulkan akibat minuman keras dapat diatensi bersama terlebih menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2019.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com