11 Narapidana Lapas Kotaagung Bebas Bersyarat

Tanggal 26 Des 2019 - Laporan - 831 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Sebelas narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, memperoleh pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Sohibur menyebutkan, narapidana itu, satu memperoleh cuti bersyarat, dua menjalani pidana pengganti denda berupa kurangan penjara, dan sembilan narapidana bebas. 

"9 WBP (warga binaan pemasyarakatan) langsung kami antarkan ke Kejaksaan dan Bapas Bandarlampung untuk dilaporkan dan dibebaskan," kata Sohibur, Kamis (26-12-2019).

Menurut dia, mereka segera bebas dari hukumannya di Lapas Kotaagung. Namun mereka wajib lapor kepada Bapas Bandarlampung tiga atau dua kali sebulan. 

Narapidana yang bebas besyarat itu jika tidak melapor, akan dikenakan sanksi. "Sanksi terbesar, kembali ditahan menjalani sisa masa tahanannya," katanya.

"Program ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas dan membantu narapidana kembali ke keluarganya. Diharapkan mereka bisa melakukan hal produktif bagi keluarganya," jelasnya. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polsek Buaybahuga Gencarkan Patroli Kamtibmas ...

MOMENTUM, Buaybahuga--Kepolisian Sektor Buaybahuga, Polres Waykan ...


Diduga Gerakkan Massa, Seorang Tokoh Ancam Ka ...

MOMENTUM, NATAR -- Seorang tokoh yang diduga sebagai penggerak ma ...


PTPN I: Bangunan yang Dieksekusi Bukan Pondok ...

MOMENTUM, Natar  -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menyamp ...


Kapolres Tanggamus: Satpam Garda Terdepan Duk ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengapresi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com