MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum sipir dan kepala pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung diperiksa Badan Nasional Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursantary mengatakan, pemeriksaan kedua oknum rutan itu, karena dugaan memberi akses komunikasi kepada seorang narapidana yang ditangkap terkait kasus narkoba beberapa waktu silam.
"Memang ada oknum yang terlibat, tapi bukan terlibat jaringan (narkoba)," ujar Ery saat dikonfirmasi, Rabu (1-1-2020).
Menurut dia, kedua oknum rutan ini dinilai tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang melarang setiap pengunjung masuk rutan membawa alat komunikasi atau handphone. "Kalau masuk lapas atau rutan tak boleh bawa handpone, ya, ini mereka malah kasih," katanya.
Dikatakan Ery, usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap salah satu oknum tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya unsur keterlibatan petugas sipir dalam jaringan narkoba tersebut.
Saat ini, BNNP masih mengkategorikan petugas sipir tersebut sebagai saksi dan telah melaporkan sipir tersebut kepada atasannya.
"Smentara ini sudah kita laporkan. Dan itu sudah menjadi tanggung jawab pimpinannya," kata Ery.
Menurut Ery, BNNP tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap oknum sipir, tetapi juga terhadap Kepala Pengamanan Rutan (KPR) sebagai atasan oknum sipir tersebut.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli membenarkan apabila memang ada salah satu oknum sipir yang diperiksa oleh BNNP Lampung.
"Ya benar ada yang diperiksa. Tapi sebagai saksi," kata Nofli.
Nofli menegaskan, jika oknum tersebut terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, dia tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi lagi dari BNNP Lampung. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com