Kepala BPKAD Lampura Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Proyek, Ini Alasannya

Tanggal 02 Jan 2020 - Laporan - 1044 Views
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho memberikan keterangan terkait pemanggilan Kepala BPKAD Lampuran sebagai saksi kasus suap proyek

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Desiyadi dipanggil sebagai salah satu saksi persidangan kasus suap bupati setempat dengan terdakwa Candra Safari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, salah satu alasan pemanggilan saksi Desiyadi itu terkait keterlambatan pembayaran proyek yang sudah dikerjakan.

"Kepala BPKAD (dipanggil) pastinya terkait keuangan, karena ada keterlambatan pembayaran (proyek). Ada proyek yang sudah dikerjakan tetapi belum dibayar itu ada apa," kata Taufiq Ibnugroho  pada Harianmomentum.com di pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandarlampung. 

Sebelumnya diketahui, sidang kasus suap Bupati Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari yang dijadwalkan Kamis (2-12-2019), ditunda. Penyebabnya, hakim ketua yang akan memimpin persidangan tersebut, terjabak banjir dan macet di Jakarta.

Baca juga: Hakim Terjabak Banjir

Menanggapi penundaan sidang tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, akan mengikuti aturan sesuai jadwal yang ditetapkan selanjutnya.   

"Pada prinsipnya kita sudah menandatangani timeline yang sudah dibuat bersama-sama antara Hakim, PH, dan Jaksa," kata Taufiq. 

Menurut dia, meski mengalami penundaan, pihaknya telah memanggil lima orang saksi: Kepala BPKAD Lampung Utara Desiyadi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Utara Yunanda. Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara Yulias Dwi Antoro, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yuri Saputra dan Bendahara Dinas PUPR Lampung Utara Enda Mukti.

"Sesuai jadwalnya kami hari ini menghadirkan lima saksi, namun seperti yang disampaikan tadi ada hal yang harus ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, jadi kita ikuti saja," terangnya.

Dia juga mengatakan, sudah meminta agar sidang kembali dijadwalkan hari Kamis (9 Januari). Namun, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan jadwal sidang pada Hari Senin (6 Januari). 

"Permintaan kita hari Kamis, karena hari Senin ada jadwal di tempat lain. Tapi seandainya tetap hari Senin, kami tetap hadir sesuai dengan jadwal," tegasnya. (iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com