Melawan Pakai Dua Pisau, Tersangka Narkoba Ditembak Petugas di Tanggamus

Tanggal 08 Jan 2020 - Laporan - 767 Views
Petugas menggelandang tersangka pengedar narkoba ke Mapolres Tanggamus./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Melawan menggunakn dua bilah pisau, tersangka yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.

Proses penangkapan pria 39 tahun itu tergolong dramatis, bermodalkan dua bilah pisau tersangka melakukan perlawanan kepada petugas yang hendak membekuknya.

Bahkan sempat terjadi pergumulan dan mengakibatkan seorang petugas terkena sabetan senjata tajam di bagian perut. Beruntung, petugas tersebut menggunakan pelindung badan.

Atas prilaku agresifnya itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka hingga tersungkur dan melepaskan kedua pisaunya.

"DPO terpaksa kita tembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan aktif saat akan ditangkap anggota," kata Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan, Selasa (8-1-2020).

DPO Anhar ditangkap saat berada di rumah salah satu DPO lain bernama Wari di Pekon Way Gelang Kota Agung Barat.

"DPO Anhar berhasil ditangkap saat berada di rumah Wari sekitar pukul.10.00.Wib," ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan tujuh plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 1,63 gram. Lalu, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1 juta, handphone, kotak rokok, plastik kecil transparan dan 2 senjata tajam jenis pisau.

"Barang bukti tersebut diamankan dari dalam tas yang dibawa tersangka Anhar," ujarnya.

AKP Hendra menjelaskan, penetapan DPO terhadap Anhar didasarkan hasil pengembangan perkara narkoba di Pekon Kotabatu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus pada 2 Desember 2019.

Adapun identitas tersangka bernama Aroni Arawansyah alias Baduy (40) warga Pekon Negeriratu Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus dengan barang bukti lima klip sabu-sabu.

"Tersangka Aroni alias Baduy ditangkap pada Sabtu 02 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 Wib, di rumah kontrakan Pekon Kotabatu. Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Anhar," jelasnya.

Setelah dilakukan pengobatan di RSUD Kotaagung, tersangka Anhar berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap rekannya bernama Wari masih dilakukan pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka Anhar dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara.(glh/jal)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com