Suap Proyek di Lampura, Syahbudin Ngaku Setor Rp85 Miliar ke Bupati

Tanggal 14 Jan 2020 - Laporan - 827 Views
Syahbudin memakai kemeja biru muda. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Syahbudin, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara mengaku fee proyek yang disetorkan kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sejak 2015 mencapai Rp85 miliar.

Hal itu diungkapkan Syahbudin saat memberi kesaksian dalam sidang suap proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13-1-2020).

"Saya terangkan, penyerahan (fee) dari 2015, 2016, dan 2017. tahun 2015 sekitar Rp 21 miliar, tahun 2016 saya lupa, kurang lebih Rp30 miliar, tahun 2017 Rp33 miliar, tahun 2018 gak ada, hanya sumbangan-sumbangan, tahun 2019 Rp1 miliar," terang Syahbudin.

Semua uang yang dia peroleh dan diberikan ke oknum-oknum, termasuk Bupati Lampura sejak tahun 2016, itu dia catat di sebuah buku yang saat ini sudah disita oleh KPK.

Selain itu, Agung juga memerintahkan para kepala dinas untuk mencari dana ke pusat lantaran jumlah APBD yang terbatas.

"Tiap pertemuan atau rapat, bupati selalu perintahkan kadis untuk cari dana ke pusat karena APBD kami terbatas. Bukan hanya pada saya, tapi ke semua kadis," ujar Syahbudin.

Dia menambahkan, pada tahun 2017 orang kepercayaannya menemui seseorang yang bisa mempertemukan dengan orang pusat.

"Dari orang tersebut, lalu bertemu Samsari Sudrajat orang PKS pusat di Jakarta sana, beliau memberi pekerjaan dari irigasi senilai Rp50 hingga Rp100 miliar, lewat pengajuan tapi nanti ada fee," tuturnya.

Menindaklanjuti tawaran tersebut, kata Syahbudin, pihaknya menyiapkan proposal yang kemudian ditandatangani Bupati Agung dengan pengajuan proposal Rp100 miliar

"Lalu setelah beberapa hari, proposal itu saya serahkan ke Samsari, dapat Rp50 miliar, fee Rp3,5 miliar atau 7 persen saya serahkan, itu tahun 2017 untuk pekerjaan 2018," tuturnya.

Syahbudin mengaku sempat diperintahkan oleh Bupati untuk menemui Ketua PKB Musa Zainudin.

"Pertemuan itu ditawarkan DAK 2016, akhirnya dapat Rp40 miliar. Fee Rp2,5 miliar ke pak Musa Zainudin, anggaran sumbernya dari Kementerian PU," ucapnya.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com