MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu dengan menangkap enam tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangkap pada Rabu (15-1-2020) di jalan raya Desa Bungkuk Kecamatan Margasekampung.
"Kedua tersangka yang kami amankan yaitu MI (32) dan KR (21), keduanya beralamat di Desa Bungkuk Kecamatan Margasekampung," jelasnya, Jumat (17-1-2020).
Dari kedua tersangka tersebut, kata dia, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dan satu bungkus rokok Sriwedari.
Satuan Reserse Narkoba pada hari yang sama melakukan pengembangan dan menangkap empat orang tersangka di wilayah Jabung.
Empat tersangka itu, IE (35 th) warga Desa Negarasaka, SP (48 th) warga Desa Jabung, SL (50 th) warga Desa Negarabatin dan NR (47 th) warga Desa Jabung. "Semua tersangka beralamat di Kecamatan Jabung," katanya.
Dari keempat tersangka tersebut ditemukan satu buah pecahan bong kaca, satu buah tutup botol, satu buah pipa kaca / pirek, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, empat buah sedotan pendek, dua buah korek api gas, satu buah cantenbad dan sebilah senjata tajam.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com