MOMENTUM, Bandarlampung--Pendaftaran Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung tinggal empat
hari lagi. Pendaftaran yang telah dibuka sejak 18 Januari 2020 itu akan ditutup
pada 24 Januari.
Komisioner KPU Bandarlampung Hamami mengatakan, hinnga saat
ini total baru 103 pendaftar yang menyerahkan berkas ke Kantor KPU setempat.
“Jika memang jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota akan
ditutup pada 24 Januari. Namun jika tidak, pendaftaran akan diperpanjang hingga
27 Januari,” kata Hamami kepada harianmomentum.com, Senin (20-1-2020).
Hamami mengimbau masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam
penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwakot) untuk segera melengkapi
persyaratan.
Berikut berkas-berkas yang wajib dipersiapkan dan diserahkan
ke KPU Bandarlampung: fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP). Surat
pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Surat pernyataan mempunyai integritas yang kuat, jujur dan
adil. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima
tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit
yang ditunjuk. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika, fotokopi
ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga
pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan
sekolah menengah atas atau sederajat.
Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP)
apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu.
Surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam
jabatan yang sama sebagai PPK. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan
perkawinan. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu
pasangan calon dalam Pilkada.
Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi
calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi
E-KTP. Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar, dan daftar
riwayat hidup.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat rangkap dua,
dimasukkan ke dalam map warna biru untuk laki-laki dan map warna hijau untuk
wanita.
Berkas tersebut diserahkan ke KPU Kota Bandarlampung paling lambat
tanggal 24 Januari 2020 pukul 16.00 WIB dengan rincian: satu rangkap asli dan
satu rangkap fotokopi.
Seluruh pendaftar wajib mengisi form pendaftaran online pada
aplikasi pendaftaran PPK yang ada disituswww.kpu-bandarlampungkota.go.id.
Form Pendaftaran online diunduh dan dicetak, kemudian
disertakan dalam dokumen pendaftaran.(alf/acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com