Tinggal Empat Hari Lagi, Berikut Syarat Pendaftaran PPK

Tanggal 20 Jan 2020 - Laporan - 773 Views
Komisioner KPU Bandarlampung Hamami. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung tinggal empat hari lagi. Pendaftaran yang telah dibuka sejak 18 Januari 2020 itu akan ditutup pada 24 Januari.

Komisioner KPU Bandarlampung Hamami mengatakan, hinnga saat ini total baru 103 pendaftar yang menyerahkan berkas ke Kantor KPU setempat.

“Jika memang jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota akan ditutup pada 24 Januari. Namun jika tidak, pendaftaran akan diperpanjang hingga 27 Januari,” kata Hamami kepada harianmomentum.com, Senin (20-1-2020).

Hamami mengimbau masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwakot) untuk segera melengkapi persyaratan.

Berikut berkas-berkas yang wajib dipersiapkan dan diserahkan ke KPU Bandarlampung: fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP). Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Surat pernyataan mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu.

Surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai PPK. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi E-KTP. Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar, dan daftar riwayat hidup.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat rangkap dua, dimasukkan ke dalam map warna biru untuk laki-laki dan map warna hijau untuk wanita.

Berkas tersebut diserahkan ke KPU Kota Bandarlampung paling lambat tanggal 24 Januari 2020 pukul 16.00 WIB dengan rincian: satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi.

Seluruh pendaftar wajib mengisi form pendaftaran online pada aplikasi pendaftaran PPK yang ada disituswww.kpu-bandarlampungkota.go.id.

Form Pendaftaran online diunduh dan dicetak, kemudian disertakan dalam dokumen pendaftaran.(alf/acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Advokat, Politisi dan Tokoh Muda Ambil Formul ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sejumlah tokoh dan politisi pada hari yang ...


Modal Tujuh Kursi DPRD, PKS Bandarlampung Buk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ban ...


Janji Lanjutkan Kotabaru, Yusuf Kohar Daftar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kotabaru, Lampung Selatan, semula akan d ...


KPU Pringsewu Pleno Penetapan Perolehan Kursi ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pri ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com