Polres Lamtim Tangkap Pelaku Pencabulan

Tanggal 21 Jan 2020 - Laporan - 841 Views
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista./rif

MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan itu dilakukan Mar (53) warga Kecamatan Sukadana terhadap AP (6).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, Selasa (21-1-2020) menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka ketika ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Setiap melakukan perbuatan itu, tersangka mengancam akan memukul korban bila melaporkan ke ibunya.

Tak tahan dengan perbuatan tersangka, korban mengadu ke ibunya. Berdasarkan laporan ibu korban, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Labuhanratu, Senin (20-1).

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Faria Arista.(rif)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com