MOMENTUM, Panaragan--Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap suami istri yang diduga terlibat pemerasan dilakukan bersama tersangka Elia Sunarto (50).
Penangkapan itu tidak lanjut dari laporan korban, Tugiman (49) warga Margomulyo Tumijajar, Tubaba. Laporan diterima polisi pada 10 Januari 2020.
Suami istri itu berasal dari Kabupaten Lampung Tengah. Yaitu, ND (39) dan RN (45), warga Desa Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram.
Kanit Resum Polres Tubaba Ipda Beni Ariawan, menjelaskan kronologis pemerasan yang dilakukan ketiga tersangka. Awalnya, pada Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, ketiga tersangka memeras korban korban dengan tuduhan jika korban telah melakukan tindakan asusila terhadap ND alias Sindi.
Terangka menyuruh korban untuk datang kerumah Kepalo Tiyuh Margomulyo. Setelah korban tiba, Sindi meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Karena korban tidak memiliki uang sejumlah tersebut, ketiga tersangka mengambil mobil Toyota Kijang Super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB milik korban.
Tidak hanya itu. Korban juga masih dimintai tambahan uang Rp27 juta dan harus diserahkan kepada tersangka pada 10 Januari 2020.
Merasa tidak ada pilihan, korban menyanggupi. Sesuai dengan yang diminta, pada Jumat, 10 Januari 2020, korban menyerahkan uang Rp27 juta kepada ES di rumah korban.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebu ke Polres Tulangbawang Barat.
Polisi kemudian menangkap ES, kemudian berikutnya dua tersangka lainnya, ND (39) dan RN (45). Setelah memeriksa saksi dan dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka pemerasan.
“Barang bukti yang kita amankan uang tunai sejumlah Rp27 juta," katanya.
Untuk sementara, tersangka berada di Mapolres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penahanan. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (shn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com