MOMENTUM, Pringsewu--Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ririn Kuswantari kembali menyapa warga Kabupaten Pringsewu.
Kali ini, kedatangan politisi asal Partai Golkar itu dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Dalam sosialisasi yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Rabu (29-1-2020) tersebut, Ririn mengajak warga setempat untuk dapat menjadi "duta anti narkoba".
"Melalui sosialisasi ini saya ingin mengajak kepada kita semua untuk bersedia menjadi 'duta anti narkoba'. Karena negara sudah meminta kita melalui Undang-undang tentang narkoba maupun peraturan daerah yang didalamnya mengatur tentang partisipasi masyarakat," seru Ririn dalam pemaparannya.
Menurut wanita berhijab itu, Perda nomor 1 tahun 2019 mengutamakan tindakan pencegahan dan fasilitasi oleh institusi maupun masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat diminta untuk turut peduli dengan pencegahan maupun pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing.
"Maka tingkatkanlah kepedulian dengan membuka mata dan telinga kita, mencermati hal yang mencurigakan di lingkungan kita dan mengenali ciri-ciri fisik maupun psikis korban narkoba," imbaunya.
Selain itu, Ririn juga mengajak warga setempat untuk tidak takut dalam melaporkan permasalahan narkoba ke pihak terkait. Baik itu kepolisian, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak terkait lainnya.
"Tujuannya, agar korban penyalahgunaan narkoba mendapat penanganan yang tepat melalui rehabilitasi dan peredaran narkoba dapat diberantas," jelasnya.
Sebelumnya Ririn menjelaskan, tujuan sosialisasi perda tersebut adalah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar mereka tahu bahaya dan resiko dari tindak penyalahgunaan narkoba.
"Dengan sosialisasi ini, semoga masyarakat tergerak untuk ikut peduli dan berperan dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba," harapnya.
Apalagi, sambung Ririn, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa saat ini Indonesia darurat narkoba.
"Demikian juga dengan Kapolda Lampung, pada Desember 2019 menyatakan Lampung darurat narkoba. Artinya bangsa kita berada dalam titik kritis menghadapi bahaya narkoba," tuturnya.
Menurut Ririn, keadaan darurat ini harus menjadi perhatian bersama. "Kita harus berani berperang bersama melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak sendi-sendi kehidupan dan masa depan bangsa," serunya.
Selain Ririn, bertindak sebagai narasumber dalam acara: IPTU Dedy Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Pringsewu; dan Supriyanto, Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam acara yang sama, IPTU Dedy Wahyudi menegaskan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba mutlak dilakukan.
"Penting bagi kita menjadi benteng yang membatasi diri kita. Kunci keberhasilan dan kegagalan itu ada di tangan kita," jelasnya.
Maka, sambung dia, jangan menyalahkan siapa pun, karena semua bertanggung jawab atas diri kita. "Sebelum bertindak harus dipikir matang apa akibatnya. Jadi jangan coba-coba pakai narkoba," tegasnya.
Menurut Dedy, Kabupaten Pringsewu saat ini masuk darurat narkoba. Penggunanya sangat besar, mencapi 80 persen. Padahal di Kabupaten Tanggamus hanya berkisar 20 persen.
"Kebanyakan penggunanya adalah dari kaum milenial. Oleh karenanya narkoba ini menjadi tanggung jawab bersama. Narkoba telah menjadi musuh bersama dan harus kita perangi bersama," serunya.
Sementara Supriyanto, dalam sosialisasi tersebut memaparkan terkait ruang lingkup perda nomor 1 tahun 2019 yang meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat dan penghargaan.
Turut hadir dalam acara Anggota DPRD Provinsi Lampung Hanifah, Anggota DPRD Pringsewu Lusi Aryanti, dan Kepala Pekon Adiluwih Dedi Sutrisno.
Sedangkan sebagai peserta kegiatan terdiri dari tokoh masyarakat, pamong desa, pemuda dan kader PKK.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com