Warga Rajabasa Tangkap Begal Sepeda Motor

Tanggal 29 Jan 2020 - Laporan - 1393 Views
Tersangka begal. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung berhasil menangkap seorang begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Karya Bakti RT 10 LK II, Kelurahan Rajabasa Jaya, Senin (27-1-2020) malam.

"Iya benar, saat ini sedang disidik unit Reskrim (Polsek Kedaton)," ujar Kapolsek Kedaton Kompol Daud saat dikonfirmasi tentang kejadian tersebut.

Dia menuturkan, kejadian berawal saat korban Handika Pratiwi (32) hendak pulang dari bekerja dan melintas di Jalan Karya Bakti Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Senin (27-1-2020) sekitar pukul 21.00 wib.

Korban yang saat itu sendirian, dipepet kedua pelaku, Idris Sardi (32) dan E (DPO). Kemudian korban ditodong menggunakan senjata api dan diminta menyerahkan kendaraannya.

"Tapi korban ini sempat mematikan mesin sepeda motor dan pelaku tidak bisa menghidupkan sepeda motor korban. Korban berteriak sehingga membuat warga sekitar keluar dan membuat pelaku kabur," beber Daud.

Saat melarikan diri menggunakan sepeda motor, kedua pelaku terjatuh.Salah satu pelaku, Idris berhasil ditangkap warga dan anggota Polsek Kedaton yang sedang melaksanakan patroli. Satu pelaku berhasil melarikan diri dan sempat membuang tembakan ke arah warga.

Pelaku yang tertangkap tersebut sempat mendapat hadiah bogem mentah dari warga yang geram atas ulah kedua pelaku yang kerap meresahkan warga.

"Saat ini pelaku yang melarikan diri sedang dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Kedaton," kata Daud.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih bernomor polisi BE 5766 OJ.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi penangkapan pelaku begal tersebut.

Untuk itu pihaknya akan membantu anggota Polsek Kedaton untuk melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku berinisial E yang berhasil melarikan diri.

"Pelaku ini terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Rosef. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com