MOMENTUM, Kotaagung--Belasan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung Kabupaten Tanggamus mengikuti sidang perdana Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (29-1-2020).
Ketua TPP setempat Ferdi Anggriawan mengatakan, totol warga binaan yang mengikuti sidang perdana tersebut 19 orang.
"Sidang TPP ini tahapan pembahasan usulan integrasi dan remisi. Dari 19 warga binaan yang ikut sidang ini, delapan diantaranya akan diusulkan mendapat integrasi dan untuk usulan remisi susulan sembilan orang," kata ujar Ferdi pada Harianmomentum.com.
Sedangkan satu warga binaan diberikan hukuman disiplin karena terbukti menggunakan HP di sel tahanan. Satu orang lagi diberikan izin berobat ke luar Lapas atas rekomendasi petugas medis karena sakit.
Dia melanjutkan, warga binaan yang diusulkan mendapat integrasi, telah memenuhi sejumlah persyaratan, sesuai Permenkumham Nomor: 3 Tahun 2018,
antara lain: telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakukan baik (mentaati peraturan Lapas).
"Tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada warga binaan penerit usulan remisi dan integrasi," tegasnya.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com