Empat Tersangka Narkoba Dibekuk

Tanggal 29 Jan 2020 - Laporan - 850 Views
Barang bukti kejahatan narkoba yang disita petugas Polres Lamtim./ist

MOMENTUM, Sukadana--Empat tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim).

"Keempat orang ini merupakan tersangka pengguna serta pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas pada Senin (27-1-2020)," ujar Kasat Narkoba AKP Abadi mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Rabu (29-1).

Menurut dia, tersangka pertama yang berhasil diamankan atas nama WH (34) warga Desa Sadarsriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono. "Tersangka ini kami amankan di Desa Srirejosari Kecamatan Wayjepara," ujar Abadi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap TR (37) yang merupakan warga Desa Brajasakti Kecamatan Wayjepara.

"Kami melakukan pengembangan kembali dan pada Selasa (28-1) berhasil mengamankan RN (36)," ujarnya.

Kemudian lanjut Abadi, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil mengamankan satu orang lainnya AT (35) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

"Dari keempat tersangka tersebut berhasil disita barang bukti berupa lima buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu dan satu buah pipa kaca atau pirek," kata Abadi.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lamtim.(rif) 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com