MOMENTUM,
Bandarlampung--Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) kini wajib dilaksanakan
oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Paling tidak satu bulan sekali.
Kewajibkan
legislator provinsi setempat untuk sosper ke warga dianggap jadi terobosan
baik. Khususnya bagi wakil rakyat yang malas turun ke daerah pemilihan (dapil).
Anggota
DPRD Lampung asal Fraksi Gerindra, I Made Suarjaya sepakat dengan hal tersebut.
“Kegiatan
ini pengaruhnya besar. Apalagi bagi yang malas turun. Jadi kalau yang biasanya
setahun sekali turun, kini mau tidak mau minimal sebulan sekali harus bertemu
warga di dapilnya,” kata Made kepada harianmomentum.com di kantor DPRD provinsi
setempat, Rabu (29-1-2020).
Menurut
Made, setiap legislator punya kewajiban untuk mendatangi masyarakat di
dapilnya. Baik untuk menyerap aspirasi dan keluh kesah-warga, atau sekedar
bercengkrama.
“Kalau
saya kesehariannya memang sudah seperti itu (bercengkrama dengan warga),”
ujarnya.
Made berharap,
sosper bisa menjadi ajang mendekatkan para legislator dengan para warga di
dapilnya masing-masing.
Sebelumnya,
Made telah menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi
pencegahan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Kegiatan
yang dihadiri kurang-lebih 150 warga tersebut bertempat di Nuwo Tanjakbatin, Kampung
Ramadewa, Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah, belum lama ini.
“Ketika
telah diundangkan, perda itu otomatis berlaku. Tetapi, banyak masyarakat tidak mengerti.
Karena itu, perda-perda ini perlu untuk disosialisasikan,” jelasnya.
Sebab,
sambung dia, walau pun pada kenyataannya banyak masyarakat tidak tahu dengan
adanya perda-perda, namun hal itu tidak menghalangi berlakunya perda itu
sendiri.
“Keterbatasan
informasi yang menyebabkan banyak masyarakat tidak mengerti (terkait perda).
Sebab tidak semua warga punya akses informasi, apalagi yang bermukim di
pedesaan terpencil,” ungkapnya.
Dalam
hal sosialisasi perda terkait pencegahan narkoba, Made turut mengundang beberapa
tokoh agama sebagai pemateri, dalam hal memberikan arahan atau imbauan agar
warga menjauhi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Tokoh
agama paling tidak bahasanya, atau komentarnya bisa jadi panutan. Kalau polisi
lebih pada penindakannya kan,” terangnya.(msl/acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com