MOMENTUM, Gadingrejo--Aparat Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menangkap dua tersangka pencuri barang elektronik di SDN 5 Kecamatan Gadingrejo.
Kedua pelaku warga Gadingrejo yakni MA (16) dan DP (19), ditangkap di kediaman orang tuanya masing-masing tanpa perlawanan pada Selasa (29/01/2020) pukul 15.30 Wib.
Polisi juga mengamankan barang hasil curian berupa satu kotak kardus speaker aktif merk Advance tipe K1212(S) yang sudah dirubah bentuk oleh kedua pelaku serta satu unit mic wireless.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Pringsewu menerangkan, kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan pengaduan guru SDN 5 Gadingrejo, Atik Mayasari (43) pada 15 Januari 2020.
Menurut Anton, kasus pencurian barang senilai Rp1,8 juta, itu terjadi pada 14 Januari 2020 pukul 03.00 Wib. Kedua pelaku datang ke SDN 5 Gadingrejo kemudian masuk ruang guru melalui jendela yang kebetulan tidak dalam posisi terkunci kemudian mengambil barang-barang elektronik tersebut.
Barang hasil curian dibawa ke rumah MA. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku mempereteli speaker aktif dari kotak boksnya dan memindahkan ke kotak boks yang terbuat dari kayu, terangnya.
Pada waktu dilakukan penangkapan, pelaku MA sempat mengelabui petugas dan mengaku hanya menerima barang titipan dari DP.
Tetapi setelah dilakukan penangkapan terhadap DP ternyata MA juga ikut pada saat melakukan pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Tetapi karena pelaku MA masih di bawah umur maka penangananya mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," imbuh Kapolsek Gadingrejo. (lis).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com