MOMENTUM, Panaragan--Lebih dari 50 persen peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), turun kelas.
Penurunan kelas layanan kesehatan itu, dipuci penerapan aturan kenaiakan besaran iuran program tersebut.
Kepala Kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Tubaba cabang Metro Fitrianda Aria Sasmita mengatakan, peserta JKN Mandiri yang mengajukan penurunan kelas bersal dari kelas I ke kelas II. Malah, ada yang dari kelas I, langsung turun ke kelas III.
"Memang sejak penerapan aturan kenaikan iuran mulai 1 Januari ini, ada sekitar 50 persenk peserta BPJS Kesehatan (mandiri) yang turun kelas. Dari kelas I turun kelas II, malahan ada yang langsung turun kelas III," kata Fitrianda pada Harianmomentum.com, Senin (3-2-2020).
Menurut dia, total peserta program JKN mandiri di Kabupaten Tubaba saat ini mencapai 418.468 jiwa.
"Kalau untuk berhenti atau keluar dari kepesertaan JKN, sesuai aturan pemerintah memang tidak bisa. Karena itu, banyak yang turun kelas," terangnya.
Kenaiakan iuran JKN mandiri: kelas I dari Rp80 ribu per bulan per jiwa, naik menjadi Rp160 ribu. Sedangkan kelas II, dari Rp51 ribu naik menjadi Rp110 ribu dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. (sln)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com