Fajrun Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tanggal 03 Feb 2020 - Laporan - 749 Views
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dituntut tiga tahun penjara terkait tindak pidana penggelapan senilai Rp2,75 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3-2-2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahuddin menyatakan terdakwa Fajrun bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dihitung sejak terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Salahuddin membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Fajar, Ini Keterangan Dua Saksi Ahli

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya.

Terhadap tuntutan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Fajrun, Nizam Arista menyatakan mengajukan nota pembelaan.

"Kami mohon kepada yang mulia untuk mengijinkan masing-masing membacakan pledoi/pembelaan pada sidang mendatang," tutur Nizam.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (10-2-2020).

Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa sebelumnya, Fajrun menyangkal semua keterangan saksi dan dakwaan yang ditujukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27-1-2020).

Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Fajrun, Sidang Dilanjutkan

"Saya tidak akan berbohong. Saya siap mempertanggungjawabkan dunia akhirat jika memang saya lakukan (penipuan) itu. Semua cerita itu hanya karangan saja," ujar Fajrun.

Menurut Fajrun, dia tidak pernah meminjam uang senilai Rp2,75 miliar dari saksi korban Namuri Yasir.

Namun Fajrun tidak membantah, jika dia meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar dari saksi Suhendra yang telah dikembalikan dalam bentuk jasa pekerjaan.

Lebih lanjut Fajrun mengakui jika kesalahan yang dilakukan adalah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang kepada Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar dihadapan notaris.

"Tapi saya menyadari, saya melakukan kesalahan dengan menandatangani pernyataan dan kwitansi titipan dana. Saya harus terima konsekuensinya, saya ikhlas," tuturnya.

Ditemui usai sidang, tim JPU menyatakan tetap pada dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama. Pernyataan terdakwa Fajrun yang menyangkal dugaan penipuan yang menjeratnya, JPU Irma Lestari mengatakan hal tersebut merupakan hak terdakwa.

"Iya ga masalah kalau dia (Fajrun) mau membantah semuanya. Kita tetap pada dakwaan kita yang juga seperti tertera pada BAP kepolisian. Kalau memang dia mau bantah kenapa ga dari sebelumnya waktu di Polresta," tegasnya.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com