MOMENTUM, Sukadana--Aparat Polres Lampung Timur mengamankan lima tersangka kasus penipuan jual beli gabah.
Masing-masing, Ariansyah, Ruswanto, Saleh, Kristine dan Rustaurina. Mereka adalah warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kasat Reakrim AKP Faria Arista menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ke lima warga Kecamatan Sukadana itu.
"Ini merupakan hasil pengembangan dan penyidikan atas tersangka Kentung warga Kecamatan Waybungur yang telah diamankan beberapa waktu lalu," terang Kasat Reskrim mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, Selasa (4-2-2020).
Dilanjutkan, tersangka Ariansyah, Ruswanto dan Saleh merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana. Sedangkan, Kristine merupakan kerabat Ariansyah dan juga pemilik rekening bank. Kemudian, Rustaurina merupakan istri dari tersangka Ariansyah.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus itu terungkap dari laporan sejumlah korban. Antara lain, Baskoro warga Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur yang mengalami kerugian Rp96 juta atas tindakan para tersangka. Sedangkan, total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp266 juta.
Modusnya, para tersangka memiliki daftar nama pedagang gabah di wilayah Lampung Timur dan kabupaten/kota lainnya. Berdasarkan daftar tersebut, tersangka menghubungi satu-persatu untuk menawarkan gabah di bawah harga pasaran. Namun, setelah uang ditransfer gabah yang dijanjikan tidak dikirim. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Timur. Atas laporan korban dan berkat bantuan masyarakat akhirnya, Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka PR alias Kentung.(rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com