MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota Polres Lampung Timur (Lamtim) Brigpol Ahmad Jamhari yang tewas di daerah Lampung Tengah (Lamteng) diduga dikeroyok 14 orang.
Ke-14 orang yang diduga pelaku pengeroyokan itu, menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kini sedang diperiksa di Polsek Seputihbanyak.
"Hasil penyelidikan dan koordinasi, petugas menangkap 14 orang yang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban AJ (Ahmad Jamhari) meninggal," ujar Pandra, Selasa (4-2-2020).
Keempat belas terduga yang diamankan itu berinisial DM alias T (24), RS (32), SD (36), ST (41), SK (31), RA (21), TH (23), DG (30), AD (20), SY (27), QM (25), SR (40), SY (30), dan AS (22).
"Terduga diamankan secara bertahap hingga pukul 19.00 WIB tadi (Senin 3-2-2020) malam," kata Pandra.
Dia menuturkan, saat ini polisi terus mendalami terkait peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tersebut.
Pandra mengungkapkan, para terduga ini tidak mengetahui bahwa korban berprofesi sebagai anggota kepolisian.
"Brigpol AJ ini mengganggu ketertiban umum yang membuat keresahan warga di Kecamatan Seputihbanyak, hingga ada ajakan beberapa warga melakukan pengeroyokan. Mereka tidak mengetahui bahwa korban adalah polisi," beber dia.
Terhadap jenazah Brigpol Ahmad Jamhari, kata Pandra, juga sudah dilakukan otopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung.
Dikatakan Pandra, AJ meninggal akibat hantaman benda tumpul berupa bongkahan batu besar yang mengakibatkan pendarahan hebat di kepala.
Hasil otopsi tersebut telah diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampel dalam tubuh korban akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui mengapa korban melakukan suatu tindakan diluar batas kewajaran," jelas dia.
Jika terbukti bersalah, para terduga ini akan dijerat dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tindakan tersangka ini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menewaskan Brigpol Ahmad Jamhari ini bermula pada Senin (3-2-2020) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seputihbanyak, Lamteng.
Kronologis kejadian saat itu korban yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi lokasi rumah warga yang mengadakan hiburan malam orgen tunggal dengan membawa pedang dan menantang semua orang yang berada di sekitar lokasi hiburan.
Hal tersebut membuat warga terancam dan melakukan perlawanan dengan cara melemparkan batu kearah Brigpol Ahmad Jamhari hingga mengenai bagian kepala dan tubuh korban.
Kondisi luka yang cukup parah dibagian kepala mengakibatkan Brigpol Ahmad Jamhari meninggal dunia di lokasi kejadian. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com