Perkara Kelalaian, Tiga Saksi Beratkan Terdakwa

Tanggal 05 Feb 2020 - Laporan - 826 Views
Sidang kasus kelalaian berkendara di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga saksi memberatkan Alvin Reza Surya Dharma, terdakwa perkara kelalaian dalam berlalu lintas sehingga mengakibatkan korban luka.

Hal itu terungkap dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (5-2-2020).

Dalam sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini menghadirkan tiga orang saksi yakni Yogi Gagarin (korban), Wely Sanjaya dan Sugiri Sukisman yang keduanya merupakan security PTPN 7.

Dalam kesaksiannya, saksi korban Yogi mengatakan, kecelakaan terjadi saat baru keluar dari kantor PTPN 7 dan menyeberang ruas Jalan Teuku Umar. Lantaran tidak membawa kendaraan maka memesan taksi online.

"Saat menyeberang itu sudah sesuai SOP kantor (PTPN) yaitu diseberangkan oleh security. Kebetulan saat itu yang bertugas Weli. Setelah dibantu Weli menghentikan dua kendaraan lain, tiba-tiba saya dihantam pengendara itu (Alvin. red)," ujar Yogi di PN Tanjungkarang, Rabu (5-2).

Saat ditabrak terdakwa, kata Yogi, sempat terpental hingga sekitar lima meter. Akibatnya, mengalami sejumlah luka di bagian punggung, pinggang dan kaki.

"Saya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Advent dan menjalani perawatan selama tujuh hari," kata dia.

Yogi yang merupakan karyawan PTPN 7 ini melanjutkan, usai kejadian, tidak ada itikad baik dari pihak penabrak untuk menyelesaikan masalah, hingga akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Dari tiga kali pertemuan tidak ada penyelesaian. Saya rasa pelaku menyepelekan perkara ini dan ga ada itikad baik. Bahkan waktu diperiksa, dia (terdakwa) masih tertawa-tawa, artinya ga ada penyesalan," ungkapnya.

Kemudian saat ditanya Majelis Hakim terkait keterangan saksi korban, terdakwa Alvin membantah jika posisi korban Yogi berada di garis zebra cross.

Sementara saksi korban dan dua saksi lainnya tetap pada keterangannya, sehingga Majelis Hakim perlu melakukan konfrontir dan meminta terdakwa dan ketiga saksi untuk maju ke depan untuk memperlihatkan bukti foto.

"Ya sudah, terdakwa punya hak untuk menyanggah kesaksian korban, korban juga berhak untuk tetap pada keterangannya. Tapi nanti terdakwa Alvin punya kesempatan sendiri untuk memberikan keterangan saat pemeriksaan terdakwa nanti," tutur Ketua Majelis Hakim Hasmy.

Selanjutnya sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Hasmy menjadwalkan sidang akan kembali digelar Rabu (12-2) pekan depan.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com