MOMENTUM, Bandarlampung--Penyadapan adalah suatu instrumen untuk memperoleh informasi yang dilakukan secara legal. Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Dalam konteks pencegahan terjadinya ancaman, penyadapan menjadi salah satu cara bagi intelijen untuk memperoleh informasi sehingga bisa dilakukan tindakan-tindakan yang perlu sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut.
UU Telekomunikasi pasal 40 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apappun. Merujuk pada UU ITE, penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Dalam konteks penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk proses penyelidikan dan penyidikan pada UU ITE pasal 31 disebutkan bahwa penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Selanjutnya disebutkan juga bahwa penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum. Dijelakan pula bahwa kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetepkan berdasarkan Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut maka sangat diperlukan Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentan penyadapan. Sebagai instrumen penting dalam penyelidikan, penyidikan maka penyadapan harus mempunyai aturan yang sangat jelas sehingga pelaksanaan penyadapat tidak menjadi hal yang melanggar hukum yang justru bisa menjadi penghambat dalam penegakan hukum.
Pentingnya regulasi tentang penyadapan saat ini mengingat ancaman dari bentuk-bentuk kajahatan yang semakin kompleks dan asimetris, sehingga perlu metode-metode tertentu agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal. Bentu kejahatan seperti penyalahgunaan narkotika, terorisme dan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa tentu akan sangat terbantu jika aktivitas deteksi dini dan cegah dini dapat dimaksimalkan. Salah satu instrumen untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini adalah dengan penyadapan.
Dengan Undang-Undang Penyadapan selain akan mempermudah penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang melanggar hukum, dapat pula menjadi suatu peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan hukum, karena bukti-bukti lebih mudah diperoleh. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut kunci utamanya saat ini dipegang oleh para legislator di Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu irama bahwa penyadapan menjadi sangat penting mekanisme deteksi dini dan cegah dini serta menjadi instrumen penting dalam penyelidikan dan penyidikan, maka RUU Penyadapan akan menjadi prioritas utama. Dengan penyadapan yang dilindungi oleh Undang-Undang maka bentuk-bentuk kejahatan konvensional maupun modern yang bersifat trans nasional dapat dicegah dan ditangani lebih baik.(**)
Oleh: Stanislaus Riyanta, mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Adminsitrasi Universitas Indonesia
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com