MOMENTUM, Pugung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan rencana pembangunan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di Pekon/Desa Pungkut, Kecamatan Pugung hampir pasti terealisasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tanggamus Kemas mengatakan, saat ini sudah dilakukan tahapan pembebasan lahan untuk lokasi TPAS tersebut.
"Lahanya sudah dibebaskan. Selanjutnya, kita menunggu proses penerbitan sertifikatnya. Baru kemudian dilaksanakan tahapan pembangunan," kata Kemas pada Harianmomentum.com, Senin (10-2-2020).
Menurut dia, sertifikat lahan itu pentingsebagai syarat administrasi untuk merealisasikan pembangunan TPAS.
"Sementara ini kita masih fokus pada pembebasan lahan. Tahun depan rencana pembangunananya kita usulkan ke pemerintah pusat. Salah satu syarat mendapatkan bantuan pembangunan itu, harus ada sertifikat lahan dan detail engineering design (DED). Saat ini kedua sarat itu sedang diproses," terangnya.
Terkait akses jalan ke TPAS, menurut dia, masih diupayakan melalui musyawarah dengan warga setempat,
"Untuk akses jalan, kita sedang musyawarahkan dengan warga. Mudah-mudahan warga bersedia lahanya dibebaskan untuk akses jalan TPAS," harapnya.
TPAS tersebut nantinya akan difungsikan sebagai fasilitasi pengelolaan sampah di wilayah timur Kabapten Tanggamus yang meliputi: Kecamatan Pugung, Bulok, Gisting, Gunungalip, Ulubelu dan Kecamatan Airnaningan.
"Luas lahan TPAS yang akan kita bangun itu mencapai 4,5 hektare. Nantinya pengelolaan sampah dilakukan dengan teknis santitary renville. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com