Harianmomentum--DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dalam waktu
dekat akan memanggil pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umur (SPBU)
24.346.109.
Pemanggilan tersebut
terkait kasus pengecoran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal oleh oknum
karyawan SPBU yang berlokasi di daerah Kalimiring, Kecamatan Tumijajar itu.
“Kita sudah jadwalkan
pemanggilan untuk pengelola SPBU itu. Pekan depan kita panggil. Soal
sanksi kita lihat dulu permasalahanya. Kalau memang menyalahi perizinan,
bisa saja izinnya dicabut,” kata Ketua Komisi B DPRD Tubaba Edison,
Selasa (25/7).
Menurut Edison, selain
pengelola SPBU tersebut, komisi B juga akan memanggil Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindang) setempat. “Diskoperindag akan
kita panggil agar bisa menjelaskan terkait aturan perizinan dan
pengecoran BBM di SPBU,” terangnya.
Sebelumnya, tim lintas komisi DPRD Tubaba sudah meninjau lokasi SPBU
Kalimiring dan memberikan peringatan pada pengelolanya.
“Ya, kita sudah berikan peringatan pengelola SPBU itu agar tidak lagi
mengulangi praktik pengecoran bahan bakar secar illegal. Kalua soal sanksi itu
bukan wewenang DPRD, tapi ranahnya kepolisian,” kata Ketua Komisi C DPRD Tubaba
Pasiol, usai meninjau SPBU tersebut, Selasa (18/7).
Menurut Paisol, pihaknya telah membuktikan sendiri kecurangan yang selama
dilakukan oleh pengelola atau pegawai SPBU tersebut.
Dalam peninjauan itu, tim lintas komisi DPRD Tubaba menemukan dua unit
mobil operasional perusahaan bernomor polisi Wilayah Bandarlampung terparkir di
belakang SPBU. Mobil tersebut selama ini digunakan untuk mengangkut bahan bakan
yang akan dijual kepad para pengecer.
Terpisah, Golis pengawas SPBU tersebut berjanji tidak akan mengulangi
praktik pengecoran bahan bakar secara illegal itu."Kami akan
berbenah pak, akan kami evaluasi lagi. Intinya kami akan berbenah setelah
ini," kata Golis.
Dia menambahkan, pihak perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas
kepada karyawan yang tertangkap tangan membawa 36 derigen berisikan kurang
lebih 1.260 liter BBM jenis premium dan pertalaet untuk dijual ke pengecer.
Diberitakan sebelumnya, Sudirman oknum pegawai SPBU 24.346 109 Kalimiring
tertangkap warga saat akan menjual 1.260 liter BBM kepada para pengecer.(frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com