Terbukti Bersalah, Komisioner KPU Lampung Diberhentikan

Tanggal 12 Feb 2020 - Laporan - 5084 Views
Pembacaan amar putusan oleh majelis sidang DKPP RI//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Terbukti bersalah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial ENF diberhentikan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Kantor DKPP RI, ruang sidang lantai lima, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu siang (12-2-2020). 

Sidang tersebut juga membacakan Putusan Perkara nomor: 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu Anggota KPU Provinsi Lampung berinisial ENF. 

Majelis sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad, yang beranggotakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati.

Dalam amar putusannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

"Teradu ENF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan memberhentikan secara tetap ENF sebagai anggota KPU Provinsi Lampung," kata majelis sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis sidang DKPP RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan ENF melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dijelaskan bahwa saksi pengadu Gentur Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta. 

Gentur menjelaskan dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung ENF.

Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison. 

Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan.

Pengacara teradu, Candra Mulyawan mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

"Putusan DKPP ini harus di apresiasi, karena ini hal pertama, putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara di Provinsi Lampung," kata Candra melalui pesan whatsapp.

Terpisah, ENF tetap menyatakan dia tidak bersalah. "Saya merasa tidak bersalah. Bukti-bukti tidk ada yang menunjukkan saya jual beli kursi," kata ENF melalui pesan whatsapp.

Menurut ENF, dalam masalah ini dia dijebak.

"Aku punya semua screenshot keterlibatan beberap pihak dalam kasus jaringan rekruitmen KPU. Dan jelas ini konsfirasi untuk menjebak saya," ungkapnya. (**)

Laporan/Editor: Agung Candra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lawan Kotak Kosong, Parosil-Mad Hasnurin Mena ...

MOMENTUM, Liwa -- Lawan kotak kosong di pilkada 2024, Pasangan Ca ...


Pilwakot Metro, Bambag-Rafieq Umumkan Kemenan ...

MOMENTUM, Metro--Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro ...


Banyak TPS Sepi, Diperkirakan Angka Golput Ti ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Partisipasi pemilih yang menggunakan ha ...


Pilkada 2024, Banyak Petahana Tumbang ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com